transparent navbar

admin seo | 01 November 2023

SHM: Apa Itu, Cara Mendapatkannya, dan Mengapa Penting untuk Pemilik Properti

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen sah yang memberikan pemilik hak penuh atas tanah atau properti tanpa campur tangan atau kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain.

Ini berarti pemilik memiliki otoritas mutlak terhadap propertinya dan dapat mengambil keputusan terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah atau bangunan tersebut.

Status Hukum Tertinggi untuk Properti di Indonesia

SHM adalah status hukum tertinggi dan paling kuat untuk properti di Indonesia. Di bawah hukum agraria Indonesia, SHM menempati posisi puncak.

Keistimewaan dari SHM adalah tidak ada tanggal kedaluwarsa, dan dapat diwariskan kepada keturunan. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum jangka panjang bagi pemilik dan keturunannya.

Memiliki SHM membawa sejumlah keuntungan besar. Pemilik dapat dengan leluasa menjual, menyewakan, mewariskan, atau menggadaikan propertinya.

SHM juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. Fleksibilitas ini memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pemilik properti.

Artikel ini akan memberikan informasi lebih mendalam mengenai SHM, termasuk proses perolehannya. Selain itu, akan dijelaskan mengapa memiliki SHM begitu penting bagi pemilik properti di Indonesia.

Dengan memahami hak penuh yang dimiliki dengan SHM, Anda dapat membuat keputusan yang bijak dalam kepemilikan dan pengelolaan properti Anda di Indonesia.

Lihat Juga: KPR: Pahami Syarat, Jenis dan Manfaatnya

Apa Itu SHM dan Bagaimana Mendapatkannya?

Dasar Hukum SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum agraria Indonesia. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Dasar Agraria No. 5 tahun 1960 yang mengatur prinsip-prinsip dasar agraria di Indonesia.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 yang menetapkan prosedur pendaftaran tanah dan sertifikat hak atas tanah di Indonesia.

Survei Lokasi Properti

Proses Mendapatkan SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Persyaratan

Untuk memperoleh SHM, pemilik atau calon pemilik properti harus mengumpulkan dokumen-dokumen penting berikut:

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang asli

  • Identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga

  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 

  • Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan

  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

Langkah-langkah Membuat SHM

Proses mendapatkan SHM melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) meliputi beberapa tahapan yaitu sebagai berikut. 

  1. Pengajuan permohonan: Datangi Kantor BPN di wilayah properti terkait. Kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangunan yang telah disiapkan. Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai.

  2. Pemeriksaan dokumen: Pemeriksaan dokumen oleh petugas BPN untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan.

  3. Survei dan pengukuran lokasi: Setelah formulir dikembalikan ke kantor BPN dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, akan dilakukan survei untuk memastikan batas-batas fisik lahan dan lokasi properti terkait.

  4. Penerbitan SHM: Setelah tahapan-tahapan sebelumnya selesai dan dinyatakan valid, SHM akan diterbitkan oleh BPN. Waktu penerbitan SHM berkisar antara 6 bulan sampai 1 tahun. Untuk mengetahui status sertifikat Anda, Anda bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Badan Pertanahan Nasional dan mengeceknya secara berkala.

Pilihan Rumah SAVASA

Menggunakan Jasa Notaris/PPAT

Jika Anda tidak memiliki cukup waktu atau ingin menghindari kerumitan dalam proses upgrade dari SHGB ke SHM di BPN, Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Notaris atau PPAT yang berpengalaman akan membantu Anda menjalankan semua tahap yang diperlukan untuk mengamankan status kepemilikan properti Anda. Anda dapat menghemat waktu dan energi serta memastikan segala sesuatunya berjalan dengan lancar.

Biaya

Biaya pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000. Selain biaya pendaftaran, ada biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah yang harus dibayarkan. Biaya pengukuran tanah berbeda-beda, tergantung luas tanah yang diukur dan HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran) yang juga berbeda di setiap provinsi. 

Berdasarkan PP No 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 4 yang berlaku di BPN, tarif pengukuran tanah yaitu sebagai berikut:

Untuk Luas Tanah </= 10 hektar :  (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000

Untuk Luas Tanah 10 – 1000 hektar :  (L/4000 x HSBKu) + Rp 14.000.000

Untuk Luas Tanah > 1000 hektar : (L/10000 x HSBKu) + Rp 134.000.000

Lihat Lebih Lanjut: Panduan Lengkap Mengenai BI Checking: Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Tips Memeriksa Keaslian SHM

Menggunakan Jasa Notaris

Konsultasi dengan notaris yang terpercaya adalah salah satu cara terbaik untuk memeriksa keaslian SHM. Notaris memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memeriksa dokumen properti dan memastikan keabsahannya.

Kunjungi Kantor BPN dengan Dokumen Terkait

Mengunjungi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan dokumen-dokumen terkait adalah cara lain untuk memverifikasi keaslian SHM. Petugas BPN akan dapat memberikan informasi dan verifikasi langsung terhadap dokumen yang diajukan.

Memahami dasar hukum, proses pendaftaran, persyaratan, biaya, dan cara memeriksa keaslian SHM adalah langkah kunci untuk memastikan bahwa kepemilikan properti Anda sah dan terlindungi secara hukum. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko sengketa atau masalah hukum di masa depan terkait kepemilikan properti Anda.

Memeriksa Keaslian SHM

Manfaat Memiliki SHM

Otoritas Penuh dan Kepastian Hukum

Memiliki SHM memberikan pemilik properti otoritas penuh dan kepastian hukum atas tanah atau bangunan yang dimilikinya. Dengan SHM, pemilik memiliki kontrol sepenuhnya terhadap propertinya tanpa ada campur tangan dari pihak lain.

Fleksibilitas dan Keamanan dalam Pengelolaan Properti

Pemilik dengan SHM memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola properti. Memiliki SHM berarti Anda dapat memutuskan penggunaan properti, mulai dari hunian pribadi hingga investasi komersial, tanpa batasan yang signifikan.

Nilai Jual dan Pemasaran yang Lebih Tinggi

Properti dengan SHM cenderung memiliki nilai jual dan daya tarik pasar yang lebih tinggi. Pembeli akan lebih percaya kepada penjual yang menjual properti dengan status kepemilikan yang jelas dan sah.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus AJB Properti untuk Jual Beli Tanah dan Bangunan

Perbandingan dengan Sertifikat Lain (HGB dan HP)

Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB merupakan hak untuk memanfaatkan tanah yang bukan milik pribadi untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Namun, pemilik HGB memiliki keterbatasan dalam hak kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

Hak Pakai (HP)

HP memberikan hak untuk memanfaatkan tanah milik negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, seringkali dalam rangka pembangunan atau kepentingan sosial. Pemilik HP juga memiliki keterbatasan dalam hak kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

Upgrade dari HGB ke SHM

Ketika seseorang membeli properti dari pengembang, sertifikat yang umumnya diberikan adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, HGB dapat di-upgrade menjadi SHM secara langsung setelah transaksi. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki status kepemilikan tertinggi atas properti yang Anda miliki.

Pentingnya Memeriksa Status Hukum Properti

Sangat penting untuk selalu memeriksa status hukum properti sebelum membeli atau menjualnya. Transaksi properti tanpa SHM berisiko mengakibatkan persengketaan, penipuan, atau bahkan kerugian finansial.

Dengan memahami pentingnya SHM, Anda dapat melindungi diri dari risiko-risiko ini dan memastikan bahwa investasi properti Anda aman dan sah secara hukum.

Cari Tahu Lebih Lanjut: 5 Cara Memilih Investasi yang Baik dan Menguntungkan

Hubungi SAVASA

Kesimpulan

SHM adalah sertifikat hak penuh yang memberikan otoritas dan kepastian hukum atas tanah atau properti. Dalam hukum agraria Indonesia, SHM merupakan status hukum tertinggi dan kuat.

Untuk mendapatkan SHM, pemilik properti harus mengikuti prosedur yang diatur oleh undang-undang dan mengajukannya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pentingnya SHM bagi pemilik properti tak bisa diragukan lagi. Manfaatnya meliputi hak penuh atas properti, kepastian hukum, fleksibilitas dalam pengelolaan properti, keamanan, dan nilai jual yang lebih tinggi.

Jika Anda mencari properti dengan status SHM dan berbagai fitur menarik lainnya, SAVASA dapat menjadi solusi.

SAVASA menawarkan properti dengan status SHGB yang dapat langsung ditingkatkan status kepemilikannya menjadi SHM. Dengan lokasi yang strategis, desain modern, fasilitas lengkap, dan harga yang terjangkau, SAVASA adalah pilihan terbaik untuk Anda.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang properti dan fasilitas SAVASA, Anda dapat menghubungi Sales Advisor SAVASA untuk informasi lebih lanjut. Tim SAVASA siap melayani Anda setiap hari mulai pukul 08:30–19:00 WIB. 

virtual 360

Virtual 360

location savasa

Lokasi

whatsapp savasa

Whatsapp

brochure savasa

Brosur

telepon savasa

Telepon

Bantuan
virtual 360

Virtual 360

location savasa

Lokasi

whatsapp savasa

Whatsapp

brochure savasa

Brosur

telepon savasa

Telepon